Meranti Sah Jadi Kabupaten

Seluruh Fraksi DPR Setuju

JAKARTA–Setelah sempat tertunda, akhirnya DPR-RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti (Merbau, Rangsang dan Tebing Tinggi), yang otonom dan terpisah dari kabupaten induk Bengkalis. Pengesahan UU Kabupaten Kepulauan Meranti itu diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI HR Agung Laksono di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Jumat (19/12) kemarin. Selain Meranti, DPR-RI juga mengesahkan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat. Baik ratusan warga Meranti dan Maybrat yang hadir di Senayan dengan pakaian adat masing-masing langsung menyambutnya dengan gegap-gempita. Luapan kegembiraan, mereka tuangkan, sambil loncat-loncat dan berteriak “Merdeka”. Agung Laksono dalam rapat tersebut menyatakan 3 RUU lain yakni pembentukan Provinsi Tapanuli, pembentukan kota Berastagi Sumut dan Kabupaten Mandau (Riau) akan dikembalikan ke Komisi II DPR untuk dibahas lebih lanjut. Sementara Ketua Panja Pemekaran Komisi II DPR Eka Santosa menambahkan, terkait RUU Mandau, baik DPR maupun pemerintah meminta agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemprov Riau mendukung serta mengusahakan agar seluruh persyaratan yang diharuskan UU bisa dipenuhi. “Kita minta Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau mendukung dan melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan, terutama masalah cakupan wilayah, sehingga RUU Pembentukan Kabupaten Mandau juga bisa kita sahkan,” ujar Eka Santosa.

Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Mandau Fachruddin menyatakan kekecewaan atas tertundanya kembali Mandau. Ia mendesak pemerintah pusat agar menekan Bupati Bengkalis membentuk tiga kecamatan lagi untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti diatur dalam PP No.19/2008. “Karena Mandau sangat layak dibuat lima kecamatan sesuai luas dan jumlah penduduk, tapi kalau tidak ada tekanan dari pusat mustahil akan terealisasi,” kata Fachruddin. Fachruddin mendesak Depdagri proaktif untuk menyelesaikan masalah cakupan wilayah Mandau. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan pendudukan dan menguasai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). “Kita akan menguasai PT Chevron Pacific Indonenesia (CPI) karena itu merupakan satu-satunya kepentingan pusat yang ada di Mandau. Tanpa tekanan atas kepentingan nasional itu, maka mustahil Mandau bisa disahkan,” ujarnya.

11 Fraksi Setuju
Dalam sidang paripurna kemarin, sebelas fraksi di DPR yang menyampaikan pendapatnya, satu per satu menyatakan setuju atas pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti itu. “Kami setuju pengesahan RUU Pembentukan Kabupaten Meranti menjadi Undang-undang, dan kami berharap pembentukan kabupaten ini dapat mempercepat proses pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan di Meranti,” ujar juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) HM Khaidir Wafa asal Riau.

Dengan disahkannya Meranti menjadi kabupaten baru di Provinsi Riau dan terpisah dari Bengkalis tersebut, masa sesuai Pasal 15 RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Pemkab Bengkalis sesuai kesanggupannya harus memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemkab Kepulauan Meranti selama tiga tahun berturut-turut, termasuk memberi dana untuk pemilihan bupati dan wakil bupati definitif untuk yang pertama kali. UU ini juga memberikan amanat yang sama kepada Pemprov Riau, di mana harus memberikan bantuan sebesar Rp3 miliar setiap tahun selama dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan Pilkada pertama di Meranti, Pemprov Riau harus membantu sebesar Rp4 miliar. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Andi Mattalata yang hadir dalan rapat paripurna itu mewakili pemerintah mengatakan bahwa dengan disahkannya RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, maka paling lambat 6 bulan sejak disahkan UU-nya, pembentukannya harus diresmikan yang dibarengi dengan pelantikan pejabat sementara Bupati.

Atas nama pemerintah, Andi juga menegaskan bahwa pembentukan sebuah kabupaten baru adalah untuk mempercepat proses pembangunan dan memperpendek rentang kendali. “Pemekaran harus bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya sambil menambahkan dengan disetujuinya dua kabupaten baru itu berarti saat ini terdapat 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota di seluruh Indonesia,” Kabupaten Kepulauan Meranti yang tadinya bagian dari Kabupaten Bengkalis terdiri dari lima kecamatan, yakni Merbau, Tebing Tinggi, Rangsang Barat, Rangsang Timur, dan Tebing Tinggi Barat. Sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka, timur berbatasan dengan Karimun (Kepri), selatan dengan Siak dan barat dengan Bengkalis. Ibukota Kabupaten terletak di Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Sementara itu, masyarakat Meranti di Jakarta yang diwakili Ramlan Abdullah mengaku sangat bersyukur atas pengesahan RUU Kabupaten Meranti untuk segera diundangkan. “Kita sangat bersyukur karena ini adalah hasil dari perjuangan yang sangat panjang, bertahun-tahun lamanya,” kata Ramlan. Ia mengharapkan, pembentukan Kabupaten Meranti benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tempatan, terutama dalam mengejar berbagai ketertinggalan pembangunan selama ini. “Kami berharap pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti ini hanya menguntungkan segelintir orang, tapi benar-benar seluruh lapisan masyarakat,” harapnya.(sal,rtc,dtc,tun)

Incoming search terms:

  • busana adat kepulauan meranti
  • meranti sah menjadi
  • pakaian adat di seluruh kabupaten yang ada di provinsi riau
  • pakaian adat kabupaten kepulauan meranti
  • pakaian adat kabupaten meranti
  • pakaian adat meranti
This entry was posted in Headline. Bookmark the permalink.

Comments are closed.