Dituntut 7 Tahun, Terdakwa Korupsi Pucat



Kasus Proyek Rp8,6 Miliar di BKSDA

PEKANBARU-Wajah terdakwa korupsi, Maulana Harahap, tiba-tiba pucat ketika mendengar dirinya dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wati, SH dan Masmugi, SH dengan hukuman tujuh tahun penjara. Hal yang sama juga terlihat di wajah terdakwa Totok Heveanto. Namun dia hanya dituntut enam tahun penjara.

Surat tuntutan tersebut dibacakan para JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasnawati, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/1). Tuntutan penjara itu ditujukan kepada kedua koruptor tersebut karena terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) sebesar Rp8,6 miliar melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.

“Tuntutan itu diberikan karena secara hukum terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 8 junto pasal 9 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas JPU dalam sidang. Dalam surat tuntutan terungkap bahwa pelaksanaan proyek rehabilitas hutan dan lahan itu dilaksanakan di lokasi SM Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Kabupaten Kuansing di atas lahan seluas 4150 hektar. Dalam pengerjaannya hanya diselesaikan sekitar 40 persen, sementara dana yang diambil 100 persen. Selain itu, proyek tersebut diduga tak sesuai bestek, bahkan dananya di mark-up oleh kedua terdakwa. Akibat perbuatan para koruptor ini negara dirugikan sebesar Rp6,1 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(dol)


eXTReMe Tracker