Bensin dan Solar Rp4.500/Liter



Tarif Angkutan dan Listrik Juga Turun

JAKARTA-Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar akan turun lagi terhitung mulai 15 Januari 2009. Harga premium turun dari Rp5.000 pe- liter menjadi Rp4.500 per-liter atau turun 25%. Untuk solar turun dari Rp4.800 menjadi Rp4.500 per-liter atau turun 18,2%. Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/1). Pengumuman disampaikan setelah dilakukan rapat sejak pukul 15.00 WIB. “Minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter. Ini berlaku mulai 15 Januari 2009,” jelas Presiden didampingi Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Ini adalah untuk ketiganya pemerintah menurunkan harga BBM menyusul anjloknya harga minyak mentah di pasaran dunia sejak enam bulan terakhir. Penurunan BBM dilakukan pertama kali pada 1 Desember 2008 khusus untuk premium dari Rp6.000 per-liter menjadi Rp5.500. Lalu, pada 15 Desember, selain premium yang turun menjadi Rp5.000 per-liter, pemerintah juga menurunkan solar menjadi Rp4.800 per-liter dari Rp5.500 per-liter.

Untuk mengatasi kelangkaan BBM di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena pengusaha SPBU menahan diri menambah stoknya seperti terjadi dalam dua kali penurunan sebelumnya, pemerintah juga menerapkan sistem baru. Seluruh SPBU dapat membeli harga BBM dengan harga baru mulai tadi malam, namun tetap menjualnya dengan harga sekarang, yakni Rp5.000 untuk premium dan Rp4.800 untuk solar kepada masyarakat. “Kami akan berlakukan semacam line credit selama dua hari untuk SPBU,” kata Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan terpisah, di gedung Menko, Jakarta. Sistem line credit ini berlaku selama dua hari. “Jadi sudah tidak ada alasan ada persoalan dengan SPBU,” ujarnya.

Angkutan dan TDL
Dalam penjelasannya kemarin, Presiden menyatakan seiring dengan penurunan harga BBM ketiga kalinya, tarif angkutan umum juga akan turun sebesar 10% mulai 15 Januari 2009. Besaran penurunan yang sama juga berlaku untuk harga daging sapi. “Untuk tarif angkutan umum dengan kebijakan pokok kita penurunan BBM, kita harapkan penurunan tarif angkutan umum, bisa sampai turun 10%,” katanya.

Keputusan baru ini akan diberlakukan Menteri Perhubungan mulai 15 Januari 2009. Namun penurunan tarif ini hanya berlaku bagi tarif angkutan yang memang diatur pemerintah pusat. “Sedangkan untuk angkutan yang berada di wewenang Pemda, tentu ini jadi kewenangan mereka semua. Tetapi diharapkan mereka lakukan hal yang sama untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya. Sedangkan untuk harga daging sapi, pemerintah juga berharap harganya turun hingga 10%. Harga daging sapi sempat melejit di 2007 hingga mencapai Rp62.000 per kg. “Dengan penurunan harga BBM ini, harga lain seperti daging sapi diharapkan mengalami penurunan. Baik pihak swasta dan pemerintah akan berkonsultasi dan mengkomunikasikan agar kenaikan harga sapi di 2007 lalu yang mencapai 62.000 per kg bisa turun 10%, sehingga mendekati angka 50.000 per kg,” katanya Tak hanya itu. Presiden juga menyatakan, tarif dasar listrik untuk industri juga diturunkan sebesar rata-rata 8%. Untuk industri tekstil, baja dan kimia turun antara 12-15%. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban puncak, terutama bagi pelaku industri.

“Kebijakan harga listrik, dengan turunnya harga BBM ini, maka tarif dasar listrik juga kita sesuaikan. Untuk meringankan beban puncak untuk pelaku industri,” katanya. “Tarif Dasar listrik turun rata-rata 8%, untuk industri pada seperti tekstil, baja dan kimia turun antara 12-15%,” ujar Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani. Turunnya tarif listrik ini diharapkan bisa mendorong turunnya biaya produksi sehingga berlanjut pada turunnya harga barang-barang ataupun jasa yang dijual para pelaku industri. “Sehingga cost of production juga turun. Turunnya harga listrik ini, kita harapkan berpengaruh pada harga satuan yang dijual ke masyarakat,” katanya. Kebijakan ini diharapkan mempunyai dampak yang lanjut, sehingga cost of production juga turun. Turunnya harga listrik ini, kita harapkan berpengaruh pada harga satuan yang dijual ke masyarakat.

Hajat Orang Banyak
Presiden mengawali pengumuman ini dengan membeberkan 7 prioritas di bidang ekonomi untuk mengurangi dampak ekonomi global. Presiden selanjutnya menjelaskan tentang kebijakan pemerintah yang tidak mengatur harga sebagaimana dianut oleh ekonomi sosialis ataupun komunis. “Untuk diketahui seluruh rakyat Indonesia bahwa sistem dan kebijakan perekonomnian yang kita anut dewasa ini, kita tidak mengontrol, meregulasi semua harga barang dan jasa. Ada sebagian yang kita regulasi, kita atur. Ada harga barang atau jasa itu dan kita serahkan pada hukum ekonomi, mekanisme pasar yang berlaku yang berlaku di negara lain juga,” urai presiden. Yang diatur misalnya adalah harga BBM seperti premium, solar dan minyak tanah, juga TDL (Tarif Dasar Listrik), beras dan gabah. Menurut presiden, harga yang diatur adalah untuk komoditas yang memenuhi hajat hidup orang banyak.

“Sedangkan yang lain kita serahkan kepada hukum dan logika ekonomi. Jadi kalau ada yang berpikir pemerintah harus juga menetapkan semua harga, bukan itu pilihan kebijakan yang kita anut,” katanya. Soal harga, presiden menjelaskan bahwa angkanya harus tepat. Misalnya, untuk harga pangan, harus tetap memberikan penghasilan yang layak pada petani, namun tetap terjangkau harganya di kalangan masyarakat. “Harga itu harus memberikan penghasilan yang layak pada petani. Tidak adil harganya jatuh, petani yang sudah menanam komoditas pangannya tidak dapat apa-apa. Jadi ingat, kalau bicara tentang harga, beras misalnya, harga pangan, lihatlah dulu bahwa petani-petani kita yang menanam dan menghasilkan perlu mendapatkan penghasilan yang layak. Namun disisi lain harga itu bisa dijangkau oleh yang lain, dikaitkan dengan penghasilan dengan daya beli,” urai presiden.

Tiap Tanggal 15
Pemerintah sendiri juga memutuskan akan mengevaluasi harga BBM setiap tanggal 15 di tiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan harga BBM dengan kondisi terakhir. “Saya pernah bilang kita akan evaluais tiap tanggal 15,” kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Gedung Departemen ESDM. Sebelumnya pemerintah menyatakan memang akan mengevaluasi harga BBM setiap bulan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan harga BBM dengan ICP dan kondisi ekonomi terkini.

Meski begitu, pemerintah menetapkan batas atas harga BBM namun tanpa batas bawah. Artinya harga BBM bisa turun hingga serendah apa pun, namun tidak bisa naik melebihi batas yang sudah ditetapkan. Batas atas harga premium adalah Rp 6.000 per liter dan harga solar dibatasi paling tinggi Rp 5.500 per liter. (dtf,ozc,tun)


eXTReMe Tracker