Caleg Dinilai Kurang Paham
PEKANBARU-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan para caleg memahami pengertian sosialisasi dan kampanye. Hal ini menyusul maraknya caleg yang melakukan penggalangan massa dengan dalih gotong-royong, fogging dan lainnya. Ketua Panwaslu Pekanbaru Ali Junaedi mengatakan, saat ini yang dibolehkan adalah sosialisasi bukan kampanye. Kalaupun melakukan kampanye, hal itu tidak dilakukan dengan penggalangan massa melainkan dengan alat peraga seperti baliho dan sebagainya.
Namun demikian, akhir-akhir ini Ali menilai banyak caleg melakukan sosialisasi dengan cara fogging. Bukan persoalan foggingnya yang dipermasalahkan, namun karena melakukan fogging itu diawali dengan penggalangan massa. Terlebih setelah mengumpulkan massa tersebut, caleg menyampaikan visi dan misinya yang pada akhirnya berujung ajakan untuk memilihnya pada pemilu mendatang. Atas fenomena tersebut, Ali menegaskan Panwaslu minta agar para caleg melakukan koordinasi dengan Panwaslu sebelum melakukan kampanye. “Caleg sebaiknya melaporkan bentuk kegiatan, wilayah, cara dan waktu sosialisasi yang mereka lakukan. Karena ini menyangkut ketentuan tertibnya pemilu,” ungkapnya. Panwas mengakui sosialisasi sejumlah partai dan para caleg menggunakan media fogging adalah hal positif bagi masyarakat. Karena fogging merupakan program pemberantasan penyakit menular demam berdarah. Sehingga kegiatan itu langsung memberi manfaat positif pada masyarakat. Namun Ali minta para caleg tidak melakukan kampanye saat melakukan fogging.
“Soasialisasi merupakan tahap awal bagi parpol dan caleg untuk mengenalkan diri. Sedangkan kampanye berupa penggalangan massa dan menyampaikan visi dan misi mereka untuk mengajak memilih. Jadi kegiatan fogging ini perlu koordinasi parpol dan caleg ke Panwas. Karena kita mendapat laporan ada caleg yang megajak warga berkumpul dan makan bersama serta menyampaikan program dan janjinya, bahkan mengajak memilih saat fogging,” ungkap Ali. (dev)
Incoming search terms:
- konsep sosialisasi kampanye