Oknum Poltabes Hanya Divonis Dua Bulan
Walau Terbukti Terlibat Narkoba
PEKANBARU-Meskipun sudah terbukti bersalah terlibat dalam kasus narkoba, Murdani (26), oknum Reserse Narkoba Poltabes Pekanbaru, hanya divonis hakim hukuman dua bulan ditambah 15 hari penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/01). Vonis sangat ringan yang dibacakan Hakim Ketua Sularso itu, menjerat terdakwa dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 jo pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Meskipun vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara, JPU Ivan sama sekali tidak mengajukan banding. Saat ditanya hakim soal vonis itu, JPU Ivan hanya mengatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Feri Mahendra SH, sebagai Penasehat Hukum terdakwa, hanya mengatakan pikir-pikir.
Dari keterangan dalam sidang, terungkap, anggota aktif Poltabes Pekanbaru itu ditangkap Tim Reskrim Polsek Bukit Raya usai pesta sabu-sabu di kamar 706 Hotel Ibis, di Jalan Sukarno Hatta, 8 Mei 2008 lalu, sekira pukul 02.30 WIB. Saat digrebek, dalam kamar itu petugas menemukan terdakwa sedang bermain play station, sedangkan Dodi Enda dan Maria Ulfa (sudah divonis, red) masih tertidur pulas. Disaksikan petugas hotel, anggota Polsek Bukit Raya itu menemukan alat penghisap sabu-sabu yang baru saja dipakai dan selinting ganja juga baru dipakai, terletak di atas meja dalam kamar tersebut. Sedangkan satu bungkus sabu-sabu, juga ditemukan dalam sebuah mainan kunci milik Maria Ulfa. Meskipun sudah dibawa ke Mapolsek Bukit Raya pada malam itu juga, pagi harinya terdakwa Murdani berhasil melarikan diri selama 4 hari.
Dalam keterangan Dodi Enda dan Maria Ulfa di BAP Kepolisian, terdakwa juga ikut menghisap sabu-sabu bersama mereka di dalam kamar hotel tersebut. Dalam persidangan, terdakwa mengaku telah kabur selama 4 hari dan tidak melapor kepada atasannya (Kasat Narkoba Poltabes Pekanbaru, red) karena takut, sebab senjata apinya ketinggalan di Mapolsek Bukit Raya. Tes urine terdakwa dilakukan 4 hari setelah penangkapan berlangsung. (dol)