Langgar IMB, Gubernur Sumut Malah Resmikan JW Marriot
MEDAN - Walau melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hotel JW Marriot Medan tetap diresmikan pemakaiannya. Bahkan bangunan yang izinnya hanya 12 lantai, namun dibangun 27 lantai tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Sumut. Pelanggaran IMB ini secara tidak langsung menjadi tamparan bagi Walikota Medan. Dzulmi Eldin, Sekretaris Daerah Kota Medan, Rabu (5/3) tak kuasa menjawab pertanyaan wartawan tentang pelanggaran tersebut. Dia malah melemparkan persoalan ke Walikota Medan, karena merasa tidak bisa memberikan tanggapan secara rinci. “Langsung saja tanyakan pak Walikota,” katanya. Menurut Eldin, Pemko Medan tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki alat untuk menghancur gedung hotel itu. “Hotel Marriot sudah diresmikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara,” elak Eldin.Sementara itu, Kepala Sub Dinas Tata Bangunan Dinas (TKTB), Faisal, mengakui IMB tersebut tidak resmi. “Surat itu jelas tidak resmi karena nomor retribusinya belum ada. Dinas TKTB juga tidak mengeluarkan izin 27 untuk gedung itu,” jelas Faisal yang mengaku hanya mengeluarkan IMB untuk 12 tingkat. Dinas TKTB Medan juga tidak berani memberikan komentar apapun menanggapi gedung hotel yang sudah berdiri megah. Padahal, mereka mengakui di dalam Perda No 9/2002 tentang retribusi IMB, Hotel JW Marriot belum bisa dikerjakan sebelum draf dan retribusinya selesai. “Itu bukan wewenang saya. Tanya saja kepada Kepala Tata Usaha (KTU). Kalau saya hanya bertugas sebagai pembuat draf dan menentukan berapa retribusi setiap bangunan yang bakal dibangun,” ucap Faisal. Ketika ditanya dengan adanya paraf diberkas IMB itu, Faisal tidak menjelaskan dengan rinci. “Tanya saja langsung sama KTU dan Kasubdis Pengawasan. Mereka yang tahu dan bertindak selaku pengawas di lapangan,” kilahnya.
Saat hendak dikonfirmasi, KTU sedang tidak ditempat. “Bapak lagi tidak ada ditempat,” kata seorang PNS di TKTB. Sementara itu, Kasubdis Pengawasan, Nistoraharjo menerangkan, kalau pihaknya pernah menstanvas dan memberikan himbauan agar memberhentikan bangunan tersebut. Tapi, pihak hotel tetap membandel dan meneruskan pembangunannya.
Ketika ditanya apakah TKTB tidak bisa menghancurkan bangunan sesuai dengan Perda No. 9/2002 tersebut, Nistoraharjo menjawab dengan tidak jelas. “Sudahlah! sudahlah! Bangunannya pun sudah siap dikerjakan dan diresmikan, bagaimana mau dihancurkan lagi,” ujarnya. (wpc,dis)