2 Bupati Diduga Langgar Aturan Pemilu

PEKANBARU-Bupati Kabupaten Rohul dan Rohil dinilai telah menyalahi aturan Pemilu 2009 karena menggunakan jabatannya untuk mendukung salah seorang calon anggota legislatif (caleg) saat sosialisasi di kedua daerah tersebut. Demikian dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kedua kabupaten itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Panwaslu se-Provinsi Riau di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Kamis (5/3). Sebab, pelaporan pelanggaran pemilu beserta peraturan perundang-undangan yang melindunginya menjadi salah satu materi yang dibahas seluruh Panwaslu kabupaten/kota.Beberapa saksi dari Panwaslu kedua daerah itu mengungkapkan, dua kepala daerah itu terlibat dalam mendukung salah satu caleg. Bupati Rohul Achmad dinilai mengarahkan masyarakat untuk mendukung caleg yang pro Kabupaten Rohul. Sedangkan Bupati Rohil Anas Maa’mun terindikasi telah menggerakkan sejumlah kepala desa dalam sosialisasi seorang caleg. Untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut, sejumlah sumber dari Panwaslu kedua daerah itu menyatakan siap jika diminta menjadi saksi.

Ketua Panwaslu Riau Syafrul Rajab mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tertulis atas laporan dugaan menyalahi aturan pemilu tersebut. Jika sudah menerima laporan sesuai dengan aturan main, pihaknya pasti akan menindaklanjuti kasus tersebut. “Supaya bisa ditindaklanjuti ke Gakkumdu, harus ada laporan tertulis, pihak yang melapor beserta identitasnya. Itu aturan mainnya,” ungkap Syafrul Rajab kepada wartawan, Kamis (5/3).(dev)

This entry was posted in Pekanbaru. Bookmark the permalink.

Comments are closed.