Rokan Hulu dan Kuansing Masih Daerah Tertinggal
KPDT Dukung Pemekaran
PEKANBARU-Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edi mengungkapkan, jumlah kabupaten tertinggal di Provinsi Riau sudah menurun, dari tiga kabupaten menjadi dua kabupaten. Keduanya adalah Kuantan Singingi dan Rokan Hulu. Sementara Indragiri Hilir, sudah tak lagi berstatus daerah tertinggal. “Di Riau jumlah kabupaten yang masih tergolong daerah tertinggal saat ini mencapai 2 kabupaten, antara lain Kuansing dan Rohul. Angka tersebut menurun. Sebelumnya ada tiga kabupaten termasuk satu di antaranya Inhil,” kata Menteri PDT Lukman Edi dalam Rakornas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2009 di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (24/3).
Rakornas PPDT merupakan acara tahunan yang dilakukan setiap bulan Maret. Acara tersebut dihadiri kepala Bappeda se-Indonesia yang bertujuan untuk menstimulasi seluruh pedapat kepala Bappeda mengenai upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal. Menjawab wartawan tentang apa yang akan diperbuatnya selaku putra daerah untuk mempercepat peretasan kawasan tertinggal di Riau, Lukman Edi menjawab, ia akan melakukannya pada tahun 2010 mendatang. Pada tahun 2009 ini, kata Edi, konsep program percepatan pembangunan desa tertinggal di Riau yang akan dilakukan bekerjasama dengan Unri tersebut, ditargetkan bisa rampung. Namun sayang tentang apa saja yang telah dilakukannya selama ini untuk membangun desa dan daerah tertinggal di Riau, Lukman Edi tidak menjawab pertanyaan wartawan.
37 Daerah
Sementara itu dalam bagian lain sambutannya, Menneg PDT mengungkapkan, dari 55 kabupaten/kota yang terbentuk sepanjang 2004-2009, sebanyak 37 daerah di antaranya dinyatakan sebagai daerah tertinggal. Angka itu tidak jauh berbeda dengan angka jumlah kabupaten baru yang dibentuk sejak tahun 1999-2003, dari total 138 daerah otonom baru yang lahir 91 kabupaten di antaranya masuk kategori daerah tertinggal. Kondisi ini mengindikasikan bahwa sesungguhnya sebagian besar daerah pemekaran baru memiliki modal awal yang minim saat memulai langkahnya dalam mensejahterahkan masyarakat. Sekaligus hal ini menunjukan bahwa masih adanya problema dalam penangangan kesenjangan wilayah.
Sementara jumlah daerah tertinggal berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009 mencapai 199 kabupaten. Dari jumlah tersebut jumlah daerah yang mengalami perentasan dari ketertinggalannya mencapai 40 kabupaten dan sebanyak 44 kabupaten derajat ketertinggalannya mengalami perbaikan. “Seperti diketahui bahwa dalam penetapan daerah tertinggal ada empat derajat ketertinggalan yang digunakan yaitu sangat parah, sangat tertinggal, tertinggal, dan agak tertinggal,” kata Menteri. Di antara yang dilakukan oleh kementerian dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal selama ini antara lain melakukan program percepatan pembangunan kawasan produksi daerah tertinggal mulai 2006, percepatan pembangunan sosial ekonomi, percepatan pembangunan pusat pertumbuhan daerah tertinggal mulai 2006, percepatan pembangunan wilayah perbatasan mulai 2007, percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan.
Dan pada tahun 2009 ini sekitar 55 persen dari nilai APBN difokuskan untuk pembangunan daerah tertinggal. Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit dalam kata sambutannya mengatakan perlunya pengembangan daerah tertinggal dengan mengembangkan produk unggulan dari masing-masing daerah tertinggal. Hal ini disambut baik oleh Menteri, karena itu ke depan perlu adanya program penguatan kebijakan fiskal oleh pemerintah pusat yang mendukung program tersebut.
Dukung Pemekaran
Sementara itu dalam sesi konfrensi pers, Lukman Edi mengungkapkan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang dipimpinnya mendukung dilakukan pemekaran daerah-daerah di Indonesia. Tujuannya untuk memperpendek rentang kendali dan kebijakan, sehingga memudahkan upaya percepatan penentasan daerah tertinggal. “Kita mendorong pemekaran sebagai salah satu cara memperpendek rentang kendali dan kebijakan,” kata Lukman Edi. Pernyataan Menteri tersebut sempat memancing wartawan mempertanyakan tentang isu pemekaran daerah di Riau antara lain Rodas dan Inhil apakah sudah layak untuk dimekarkan?.
Mendapat pertanyaan yang demikian, Edi mengungkapkan apa yang disampaikannya tersebut berdasarkan pertimbangan secara makro. Bahwa pemekaran daerah bisa membantu mempercepat upaya peretasan daerah tertinggal karena praktis rentang kendali dapat diperpendek. Menteri mengakui pemekaran daerah merupakan hal yang sensitif di daerah, tapi tidak dalam pembicaraan nasional. Lukman Edi juga mengakui dirinya banyak menerima banyak pertanyaan dari wartawan mengenai pemekaran daerah. Namun selalu ditegaskannya hal tersebut bukan menjadi wewenang mereka. “Maka saya tegaskan bahwa kementarian PDT bukan pada kapasitas menilai setuju atau tidak. Kita hanya menunggu hasilnya saja,” tambahnya. Tupoksi KPDT yang tidak berkompenten menangani tentang pemekaran tersebut didasarkan pada UU nomor 39 tahun 2009 yang membagi tugas dan wewenang masing-masing kementerian. Dalam UU tersebut dijelaskan KPDT subtansi tugasnya adalah mengatasi daerah tertinggal dalam frame mengatasi kesenjangan antar wilayah. Sementaa mengenai pemekaran ada instasi lain yang lebih berwenang yaitu kementerian dalam negeri.
Wakil Gubernur Riau Mambang Mit yang juga hadir dalam sesi tanya jawab dengan wartawan tersebut saat dimintai tanggapannya mengenai pemekaran daerah mengungkapkan, Pemprov Riau dalam hal pemekaran wilayah selalu mengikuti aturan yang berlaku dan dilakukan atas dasar tujuan kesejahteraan rakyat. “Bagi kita yang penting apapun kegiatan dalam berbangsa adalah bagaimana mensejahterahkan rakyat dan berlandaskan pada aturan yang belaku,” katanya. (don)