Diduga Anjurkan PNS Pilih Golkar
PEKANBARU-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Riau akan memanggil Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H Achmad, terkait dugaan pelanggaran Pemilu di daerah tersebut. Pasalnya, Bupati diduga telah menganjurkan PNS di lingkutan Pemkab Rohul untuk memilih Partai Golkar (PG). Saat ini Panwaslu Riau sedang mengumpulkan bukti-bukti dan kelengkapan lainnya dari Panwaslu Kabupaten Rohul yang menemukan pelanggaran tersebut saat kampanye. “Untuk pelanggaran selama masa kampanye terbuka ini, kemarin kita menerima dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, yaitu Bupati Rohul yang menganjurkan seluruh PNS memilih Partai Golkar,” ungkap Syafrul. Tindakan Bupati Rohul ini, menurut Syafrul sudah melanggar UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
“Kita akan segera melakukan pemanggilan. Saat ini kita masih menunggu kelengkapan administrasi dan bukti-bukti atas dugaan tersebut. Namun yang pasti Panwaslu Rohul punya bukti-bukti kuat atas temuan itu,” ungkapnya, Selasa (24/3). Sementara untuk Kota Pekanbaru sejauh ini baru ada tiga jenis pelanggaran Pemilu. Masing-masing penggunaan mobil dinas (mobnas), melibatkan anak-anak dalam kampanye dan masuknya caleg DPD dalam kampanye parpol. “Panwaslu Kota Pekanbaru baru menemukan tiga jenis pelanggaran pada kampanye terbuka,” ungkap anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Afrizal, Selasa (24/3).
Dari tiga jenis pelanggaran tersebut, penggunaan mobil dinas merupakan yang paling rentan terjadi. Seperti yang dilakukan PKS dan PDIP dalam kampanye terbukanya beberapa hari lalu. Namun demikian, melibatkan anak-anak dalam kampanye juga secara tidak langsung dapat terjadi. Baik karena para ibu yang membawa anaknya ke lokasi kampanye hingga memberikan baju atau asesoris lainya yang berlabel caleg.(dev)