Selisih 43 Suara, AB Purba Singkirkan AR Chan



Kisruh Suara PDIP di Dapil Kampar

PEKANBARU-Kisruh perolehan suara antarcalon anggota legislatif (caleg) untuk Provinsi Riau dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (dapil) Kampar akhirnya berakhir tragis. Abdul Rahman Chan yang awalnya dipastikan mewakili PDIP, harus tersingkir oleh AB Purba hanya karena selisih 43 suara. Abdul Rahman Chan, caleg nomor urut 3 ini semula menempati perolehan suara terbanyak dalam perhitungan di tingkat PPK dan KPUD Kampar. Namun akhirnya AB Purba, caleg nomor urut 1, ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dari partai itu.

Terjadinya perubahan perolehan suara untuk PDIP dapil Kampar ini dilakukan KPUD Kampar setelah mendapatkan keberatan dari AB Purba yang melaporkan ke Panwaslu Kampar dan Panwaslu Riau karena merasa adanya dugaan penggelembungan suara pada caleg lainnya. Akibat protes ini, pleno KPU Riau mengabulkan rekomendasi penundaan perhitungan suara untuk partai ini yang dilakukan dalam pleno Rabu (22/4) lalu, untuk mengumpulkan bukti. Perubahan perolehan suara dibacakan Pokja Perhitungan Suara KPUD Kampar, Yatarullah dengan sepengetahuan saksi PDIP, Nurmailis dalam rapat pleno KPU Riau terkait pengesahan perolehan suara calon dan partai politik untuk DPRD Provinsi Riau, Jumat (24/4) di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru.

Menariknya, selisih suara yang menentukan duduknya AB Purba dan Abdul Rahman Chan ini ke kursi legislatif hanya terpaut 43 suara dari perhitungan di Kecamatan Tambang. Di mana dalam rekap dibacakan KPUD Kampar dan ditandatangani saksi itu, AB Purba mendapatkan 4.595 suara. Sedangkan Abdurahman Chan dengan suara 4.452 suara. Sebelumnya Abdurahman yang berada di atas perolehan suara tersebut. Akibat dikabulkannya penundaan rapat pleno atas kasus di Kampar ini, sejumlah saksi partai mencoba menggunakan kesempatan itu untuk minta perlakuan sama karena adanya dugaan kecurangan juga terjadi terhadap partai lainnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Riau Raja Syofyan Samad menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima semua permintaan dan menyerahkan agar parpol melapor dulu ke Panwaslu jika menemukan kasus pelanggaran.(yon)


eXTReMe Tracker