Ribuan Masyarakat Teken Tolak HTI SRL
BP2KM Surati Menhut
RANGSANG–Rencana pembukaan hutan tanaman industri (HTI) oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) terus mendapat tentangan dari masyarakat Kecamatan Rangsang, Meranti. Sekitar tiga ribuan masyarakat membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan menolak pembukaan HTI di wilayah mereka, beberapa hari lalu. Selain masyarakat, pengurus Badan Persiapan Pembentukan Kabupaten Meranti (BP2KM) Kecamatan Rangsang juga sudah mengirimkan surat ke Menteri Kehutanan (Menhut) RI menolak tegas pembukaan HTI. Seperti disampaikan Ketua BP2KM Rangsang Mahidin, surat penolakan bernomor 08/BP2KM/IV/2009 tertanggal 20 April itu sudah dikirmkan langsung ke kantor Dephut RI. Sebelumnya, Menhut RI melalui Surat keputusan nomor SK.262/Menut-IV/2004 junto SK.99/Menhut – II/2006 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada PT SRL. Kemudian lanjut Mahidin, juga ada rekomendasi dari Gubernur Riau nomor 522.1/Ekbang/36.12 tertanggal 2 Agustus 2004 serta surat rekomendasi Pemkab Bengkalis. “Berdasarkan rekomendasi itulah izin pembukaan HTI untuk PT SRL diberikan. Selaku masyarakat di Rangsang menolak konversi hutan seluas 18.890 hektar (bukan 180 ribu hektar,red). Hutan tersebut merupakan aset kekayaan Meranti yang baru dimekarkan sebagai kabupaten baru, tegas Mahidin, didampingi Sekretaris BP2KM Kamal Mardik, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, kegiatan pengolahan hutan di Rangsang untuk HTI dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap ekosistem serta masyarakat sendiri. Masyarakat di sini urainya, akan kehilangan seperempat hutan alam dari total luas Pulau Rangsang. Kemudian areal perkebunan warga juga terkena dampaknya. Lantas ujar Mahidin, Tasik Air Putih sebagai sumber air bersih dan tempat wisata alam masyarakat turut rusak nantinya dan dikhawatirkan rawan banjir.
Musyawarah 13 Desa
Kamal Mardik dalam kesempatan itu menuturkan, surat penolakan yang dikirim ke Menhut RI tersebut juga ada pernyataan warga menolak HTI. Berdasarkan hasil musyawarah di 13 desa se-kecamatan Rangsang, jumlah masyarakat yang membubuhkan tanda tangan mencapai tiga ribuan orang. “Kami tidak main-main, karena penolakan HTI itu datang bukan hanya dari BP2KM saja, tetapi hampir semua komponen masyarakat di Rangsang. Penolakan ini serius guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Mereka sebaiknya membatalkan niat membuka HTI disini,” sebut Kamal dengan tegas.
Mulai Buat Kanal
Forum Masyarakat Desa Tanjung Kedabu, Jumat (24/4) lalu, nekat memasuki areal hutan di Desa Sungai Gayung Kiri, tempat aktivitas PT SRL membuka HTI. Salah seorang rombongan, Indra Sapri menuturkan, kalau mereka menemukan adanya pembuatan kanal oleh PT SRL sepanjang 2 Km dengan lebar 12 meter. Selain itu juga ada alat berat sebanyak 5 unit yang sedang bekerja menggarap hutan di desa Sungai Gayung Kiri. “Kanal tersebut diduga sebagai tempat untuk mengeluarkan kayu dari hutan. Kita juga sudah menemui pekerja yang ada di sana untuk menghentikan pekerjaan mereka. Diduga HTI itu hanya akal-akalan perusahaan, untuk melegalkan pembabatan hutan di Pulau Rangsang ini,” kesal Indra.
Humas PT SRL Ahjar Supiana ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya sudah mengantungi izin resmi dari Menhut RI. Sehingga pihak perusahan tidak ragu lagi untuk melakukan aktivitas di lapangan termasuk pembuatan kanal, karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan. “Kita sudah mengantongi izin resmi dari Menhut RI. Soal pembuatan kanal itu sesuai dengan ketentuan, soal berapa luas dan panjang kanal yang akan dibuat oleh pihak perusahan saya selaku Humas tidak ada wewenang untuk menjawabnya karena itu menyangkut soal teknis di lapangan,” ujar Ahjar. (afa)