Minta Masyarakat Berperan
PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan tebang pilih dalam pengusutan setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jika pun ada kasus yang dinilai cukup lama sudah dilaporkan dan belum ada penindakan, maka hal itu hanyalah persoalan waktu dan proses, siapa yang lebih dulu selesai diproses untuk selanjutnya diberikan tindakan. Pasalnya, setiap kasus memiliki tingkat kesulitan berbeda, terutama dalam hal pembuktian.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, Selasa (10/4) di Hotel Grand Zury Pekanbaru dalam workshop tentang pelibatan peran masyarakat pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu kata, Erry Riyana, upaya pemberantasan korupsi baik secara nasional maupun daerah tidak akan tercapai dengan sepenuhnya tanpa adanya peran serta masyarakat, baik memberikan laporan jika mengetahui adanya tindakan berbau korupsi itu. KPK sendiri kata Erry Riyana, membuka pintu seluasnya kepada siapa saja baik pribadi maupun lembaga untuk menyampaikan laporannya kepada lembaga ini asalkan dilengkapi dengan data dan bukti kuat serta identitas yang jelas. Para pelapor juga tidak perlu cemas, karena akan dilindungi untuk dirahasiakan.
“Secara nasional, sejak KPK berdiri akhir 2003 lalu, sudah 18 ribu lebih surat pengaduan masuk ke KPK, tapi sebagian besar atau hampir 11 ribu atau 63 persen dari laporan aduan itu tak memenuhi syarat kelengkapan,” kata Erry Riyana di hadapan puluhan peserta workshop terdiri dari utusan LSM dan lembaga hukum di Riau. Bahkan hampir 3 ribu aduan itu atau 15 persen terpaksa dikembalikan karena tidak termasuk indikasi tindak pidana korupsi. Dan dari jumlah aduan yang masuk dan sudah ditelaah, sebanyak 3.018 laporan sudah diteruskan ke instansi berwenang seperti polisi, kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Daerah, dan Mahkamah Agung (MA) guna ditindaklanjuti. Sedangkan aduan yang ditangani internal KPK dan sampai ke penindakan berjumlah 172 surat.
Berhubungan dengan kasus-kasus illegal logging, penambangan liar dan kaitannya dengan korupsi, Erry Riyana mengaku sangat sulit menghubungkannya, namun hal itu akan menjadi tindak pidana korupsi jika ada bukti seperti suap yang bisa dibuktikan. Namun jika tak bisa dibuktikan maka akan masuk ke dalam tindak pidana umum. Meski begitu masyarakat tidak perlu putus asa dengan hal itu, karena KPK memiliki keterkaitan dengan instansi penegak hukum di daerah, baik di kepolisian dan kejaksaan yang dapat melakukan penindakan di tingkatannya masing-masing. Dalam workshop itu turut hadir Koordinator Departemen Informasi Publik Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dengan memberikan materi investigasi dan cara mengumpulkan bahan mendapatkan informasi dugaan korupsi. Sebab kebanyakan laporan yang masuk, termasuk ke ICW kadang masih dangkal dan hanya klipingan koran. Selain itu lembaga seperti LSM dan lainnya perlu memahami aturan hukum sehingga bisa memastikan adanya dugaan korupsi tersebut.
Dalam workshop sehari itu tampak hadir sejumlah pimpinan LSM seperti Ribut Susanto dari Yayasan Riau Mandiri, Jhony Setiawan Mundung dari Ornop, Ahmad Zazali dari Jikalahari, serta sejumlah LSM dan lembaga lain seperti Kantor Bantuan Hukum Riau, Transparancy International Indonesia (TII), Ketua Badko HMI Riau Misbach dan lainnya.(*yon)