Oleh : Siti Nuryati
Berbagai kasus terkait pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan di negeri ini boleh dibilang akhir-akhir ini makin marak. Seperti heboh kasus formalin, kisruh obat anti nyamuk, ribut minuman isotonik, kosmetika palsu, kini santer pemberitaan tentang peredaran obat (juga jamu) palsu, selain menghangatnya kasus beras berklorin.
Berbagai kasus itu mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan sistem pengawasan obat dan makanan di negeri ini. Hal itu ironis mengingat konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat.
Sayangnya, konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk yang dikonsumsinya itu, apakah sudah tepat, benar, dan aman. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif dan mampu mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertugas, antara lain memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi. Namun, mengapa berbagai kasus penyimpangan itu terus saja terjadi?
Lemahnya pengawasan tampaknya menjadi faktor terkuat. Mengapa? Jika ditilik dari sejarah BPOM yang dulunya bernaung di bawah Departemen Kesehatan (Depkes), oleh sebuah keppres kemudian ditarik ke luar dan berdiri sendiri sebagai lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden layaknya LPND (lembaga pemerintah nonDepartemen) lainnya semacam BPS, Bulog, BIN, BKKBN, LIPI, BPPT. Alasannya, pengawasan makanan dan obat memiliki aspek penting dan berdimensi luas dan kompleks.
Semangat itulah yang mendorong diperlukannya sistem pengawasan yang komprehensif, sejak awal proses hingga produk tersebut beredar di tengah masyarakat. Fungsi pengawasan seperti itu dinilai kurang fokus, jika ditangani sebuah direktorat di bawah Depkes.
Namun dalam perkembangannya, perubahan BPOM menjadi LPND, ternyata belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Terlihat BPOM kurang fokus dalam menjalankan fungsinya. BPOM lebih banyak menghabiskan energi untuk membuat regulasi baru di bidang obat dan makanan yang seharusnya menjadi kewenangan Depkes.
Dalam beberapa tahun terakhir, pekerjaan BPOM tidak efektif karena saling tumpang tindih. Selain melakukan pengawasan, BPOM juga memberikan izin registrasi industri dan menyusun regulasi. Keberadaan BPOM juga cenderung menyalahi fungsi dan kewenangannya dengan menjadi regulator atau pembuat peraturan perundang-undangan yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya.
Beberapa produk perundangan yang dibuat BPOM adalah UU Pembuatan Surat Persetujuan Impor (SPI) Narkotika dan Psikotropika serta prekusornya (bahan baku), padahal berdasarkan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, hal itu merupakan wewenang Menteri Kesehatan.
Tak hanya itu, Kepala BPOM juga membuat Surat Keputusan No HK0005514547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan, padahal Depkes sudah mempunyai peraturan tentang itu yang tertuang dalam PerMenkes No 208/Menkes/Per/IV/1985 tentang Pemanis Buatan dan PerMenkes No 722/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan. Tak heran jika kemudian tugas-tugas pengawasan yang menjadi tugas utama BPOM menjadi kedodoran.
Selain lemahnya pengawasan, maraknya berbagai pelanggaran peredaran obat dan makanan juga disumbang oleh faktor minimnya tindak lanjut atas kasus-kasus yang terungkap. Meski sudah banyak temuan BPOM, namun sedikit sekali hasil temuan itu diproses hingga ke pengadilan.
Dari laporan BPOM tentang temuan kasus pengawasan terhadap obat dan makanan selama 2006, dari 699 temuan kasus yang terungkap, ternyata hanya 11 kasus yang diputuskan pengadilan. Ini artinya hanya 6 persen yang betul-betul ditangani pengadilan. Belum lagi kasus-kasus yang tak terungkap yang jumlahnya mungkin ratusan.
Ringannya sanksi yang diberikan kepada pelaku pun turut melengkapi situasi maraknya pelanggaran. Betapa tidak, sanksi yang selama ini dikenakan baru sebatas sanksi administratif, wajib lapor, atau denda yang rendah. Sedangkan sanksi berbentuk kurungan masih sangat sedikit.
Guna meningkatkan fungsi pengawasan, BPOM harus kembali kepada fungsi utamanya, yaitu pengawasan dan tidak lagi disibukkan oleh fungsi pemberian izin registrasi maupun penyusunan regulasi. Dua fungsi yang terakhir itu biarlah Depkes yang menangani.
Jika perlu pemerintah bisa membuat payung hukum baru -berupa Undang-undang, misalnya- untuk mempertegas fungsi BPOM di bidang pengawasan seraya memindahkan dua pekerjaan (memberi izin registrasi dan menyusun regulasi) ke pangkuan Depkes.
Tentu saja ada beberapa kerja sama koordinasi yang sangat dimungkinkan bagi BPOM dan Depkes dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di ranah obat dan makanan ini.
Dengan demikian, sumber daya yang ada di BPOM dapat difokuskan untuk betul-betul melakukan fungsi pengawasan, tak hanya di level distribusi, tetapi juga proses produksi. Melalui model segitiga koordinasi BPOM-Depkes-aparat penegak hukum, maka diharapkan dapat tercapai sinergi pengawasan yang andal.
Berpedoman pada regulasi yang disusun Depkes, BPOM bisa bekerja dengan menyisir daerah-daerah di Tanah Air untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam produk-produk obat dan makanan. Jika dalam penyisiran itu ditemukan kasus pelanggaran, maka proses hukum diserahkan ke pihak penegak hukum untuk mendapatkan sanksi yang setimpal.
Jika penegakan hukum berjalan baik, maka tumpukan kasus pelanggaran peredaran obat dan makanan – sebagaimana diungkap BPOM dalam Laporan Tahunan 2006 – tak akan terjadi. Para pelaku pun akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindak pelanggaran lantaran beratnya sanksi.***
Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan alumnus Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB).(abie)
Incoming search terms:
- sejarah bpom
- sejarah berdirinya Bpom
- sejarah badan pom
- sejarah pembentukan bpom
- sejarah berdirinya badan pom
- alasan berdirinya BPOM
- peraturan tentang bpom di riau
- hasil keputusan bpom no 0005514547
- berita kasus tindakan medis rsud inhil
- awal berdiri bpom