Otonomi Desa di Rokan Hulu

Otonomi desa telah digulirkan di tanah Rokan Hulu, negeri yang berjuluk Negeri Seribu Suluk. Langkah nyata yang diambil ini merupakan tantangan baru yang harus dihadapi oleh para kepala desa. Tidak terkecuali masyarakat sendiri sebagai salah satu unsur terbentuknya desa dan yang akan bersentuhan langsung dengan implikasi otonomi desa itu. Kenapa dikatakan tantangan?Pertama; otonomi desa yang sarat dengan kemampuan, profesionalitas dan etos kerja aparatur desa, sehingga nantinya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan mampu membawa kondisi masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik lagi.

Kedua; otonomi desa merupakan pilar penting otonomi daerah, artinya keberhasilan otonomi daerah sangat ditentukan oleh berhasil atau tidaknya otonomi desa. Ketiga ; mentalitas aparatur desa yang sudah terbiasa bersikap sentralistis menuju ke mentalitas pemberdayaan masyarakat desa. Dari aspek kelembagaan, ketiga faktor tersebut merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan.

Rokan Hulu yang belum genap 10 tahun, sejak berdirinya tahun 1999 masih memangku banyak persoalan-persoalan yang belum bisa teratasi. Kini, masyarakat diperkenalkan dengan hal baru dalam konteks politik, yaitu kebebasan dalam menentukan sikap dan pendapat. Realitas mengajarkan, kebebasan dalam menentukan sikap dan pendapat di era demokrasi ini lebih sering menghadirkan permasalahan yang semakin kompleks. Sehingga prosesi politik sepertinya melangkah lebih cepat ketimbang kemampuan untuk mengelola pemerintahan desa dengan baik.

Permasalahan tersebut akan semakin kompleks lagi dengan persoalan-persoalan yang akan dihadapi oleh desa nantinya, yang boleh dikatakan otonomi uji coba tingkat desa di Provinsi Riau. Tentu persoalan-persoalan tersebut menjadi tanggung jawab desa bila ditinjau dari perspektif otonominya. Meskipun dalam makna yang sebenarnya otonomi desa bukanlah untuk menjadikan desa merdeka dan berdaulat, melainkan hendak menempatkan desa tepat pada posisi yang selayaknya, yaitu layaknya sebagai subjek yang harus dihargai dan terus harus didorong untuk berkembang maju.

Atribut-atribut desa yang selama ini diartikan sebagai kelemahan desa seperti kebodohan, keterbelakangan, ketertinggalan dan ketidaksiapan merupakan tema utama dalam setiap pembicaraan otonomi desa. Sementara konsep dan pemahaman masyarakat terhadap otonomi desa masih merupakan dialog yang baru kemaren sore digemakan di Rokan Hulu. Persoalan mendasar adalah bagaimana saat ini masyarakat desa sendiri memahami dan memaknai ketiga komponen pengaturan otonomi desa, yaitu kewenangan, keuangan dan perencanaan pembangunan, untuk dapat disinergikan dan dilaksanakan di lapangan.

Di Rokan Hulu, dialog tentang kewenangan dan otonomi desa bisa saja mengambang. Sebab desa-desa di Rokan Hulu dalam hitungan keseluruhan belum terbentuk struktur pemerintahannya secara tunggal dan batas-batas wilayah yang jelas. Hal ini tentunya bisa menjadi celah terbenturnya antara desa dengan pemimpin adat.

Menurut Drs. Raja Muhammad Amin, M.Si., dosen sistem pemerintahan desa, FISIP Universitas Riau, di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera benturan-benturan antara domain adat dan desa masih sering terjadi dan sangat tampak sekali. Hal ini dibuktikan banyaknya kasus konfliktual yang terjadi di tingkat lokal.

Terjadinya dualisme antara kepala desa dengan pemimpin adat akan membuat urusan-urusan publik (pemerintahan dan pembangunan) tidak bisa berjalan secara efektif dan efisien. Karena kepala desa beserta perangkatnya hanya berurusan dengan masalah administratif yang sangat sederhana, sementara legitimasi sosial dari masyarakat dilimpahkan sepenuhnya kepada pemimpin adat. Sedangkan pemimpin adat tidak mempunyai akses politik secara legal-formal terhadap penyelenggaraan pemerintahan lokal.

Secara normatif, lahirnya PP No.72 Tahun 2005 terutama yang berkaitan dengan kewenangan, keuangan dan perencanaan pembangunan desa menjadi landasan hukum bagi pemulihan keberdayaan masyarakat desa. Sehingga dapat diharapkan dalam implementasi otonomi desa tersebut betul-betul mencapai keberhasilan yang nyata di tanah Rokan Hulu. Harapan tersebut tentu tidak bisa hanya disematkan pada masyarakat saja, atau hanya dengan menyerahkan sepenuhnya ke pundak pemerintahan desa. Kedua komponennya harus mendapat energi yang sama. Untuk itu, “perjuangan” masyarakat dan pemerintahan desa itu masih harus didampingi, untuk diberikan pemahaman, pemaknaan demi mendapatkan hak-hak mereka yang sebenarnya.

Dengan demikian dukungan dari banyak pihak masih sangat dibutuhkan. Dari kalangan akademisi, LSM, aktivis sosial dan yang terpenting sekali adalah pemerintah daerah sendiri. Sehingga otonomi desa yang digulirkan di Rokan Hulu saat ini betul-betul mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat dan dapat pula menjadi acuan bagi otonomi desa di kabupaten-kabupaten lainnya.

Dari: Matnuril ; Pengurus HIMIP FISIP Unri dan aktivis mahasiswa Rokan Hulu.(abie)

Incoming search terms:

  • berita permasalahan otonomi di daerah riau
  • daerah otonomi Kab rokan hulu
  • Kasus otonomi daerah rohul yang terbaru
  • kebebasan otonomi di daerah riau
  • MASALAH OTONOMI DI RIAU
  • otonomi daerah riau
  • permasalahan pemerintah daerah di rokan hulu
  • sistem pemerintahan tradisional rokan hulu
  • tentang daerah rokan hulu
This entry was posted in Opini. Bookmark the permalink.

Comments are closed.