Islam dan ekonomi dalam hubungannya dengan perilaku pasar semakin mendesak untuk dikaji agar diketahui apa saja nilai moral Islam di bidang perekonomian. Sebab kerap terjadi pelaku pasar jauh dari nilai-nilai yang Islami, seperti kejujuran (amanah) dan keadilan (al-adhalah wal ikhsan).Dalam Islam and Economic Development (l993) Khursid Ahmad mencatat beberapa nilai moral dalam Islam, yaitu tauhid, khalifah di bumi, keadilan, dan amanah. Inti dari nilai-nilai tersebut adalah Islam sebagai ajaran harus mengarahkan ekonomi itu dengan nilai tauhid, yaitu keyakinan kepada ajaran wahyu serta melaksanakannya secara adil dan amanah oleh manusia.
Hampir serupa dengan nilai yang diangkat pemikir dari Pakistan di atas, tokoh seperti Syeid Haedar Naqwi dalam bukunya Islam, Economic and Society (2003) lebih condong memilih nilai dalam Islam pada tiga hal: (1) keseimbangan (al adl wal ikhsan), (2) kemauan bebas (ikhtiar), dan (3) tanggung jawab (al-fard).
Pilihan nilai di atas tidak hanya ditarik dari nilai fundamental keseimbangan dan kesetaraan, tetapi juga menekankan pada ikhtiar yaitu kehendak manusia dengan segala variasi motivasi yang dimilikinya. Sungguhpun demikian konsep kunci pada pandangan ini adalah tanggung jawab. Tanggung jawab sebagai nilai dalam ekonomi berperan sentral.
Sementara itu, Umar Chapra dalam Islam and Economic Challenge (l992) menempatkan tiga nilai dalam ekonomi, yaitu tauhid (kepercayaan keesaan Tuhan), khilafah (sumber daya manajemen manusia), dan keadilan. Pendapat Umar Chapra tersebut berbeda dengan Syeid Heidar Naqwi, yaitu ketika menentukan driving force (kekuatan kunci) pada perilaku ekonomi. Kalau Syeid Heidar Naqwi pada tanggung jawab, sedangkan pada Umar Chapra pada keadilan (al-adhalah) Dari tiga pendapat di atas bisa diikhtisarkan bahwa nilai fundamental ekonomi adalah: (1) Tauhid, (2) al-’adalah (3) amanah, (4) ikhtiari, (5) al ikhsan, (6) tangung jawab, dan (7) khalifah (sumber daya manajemen).
Namun, jika diurutkan dari ketiga pemikir di atas, yaitu Khursid Ahmad, Syeid Umar Naqwi, dan Umar Chapra, maka perilaku ekonomi mestilah diarahkan pada tiga nilai. Pertama, Tauhid, sebagai kepercayaan penuh bahwa apa yang ada adalah milik Allah dan diabdikan kepada-Nya. Jadi, ekenomi kemakmuran adalah ekonomi yang berdasarkan pada ajaran Agama yang, bukan materialisme ajaran kebendaan. Kedua, tanggungjawab, sebagai ikhtiar manusia menyempurnakan pengabdiannya kepada Tuhan dan kemanusiaan. Ketiga, kesetaraan dan keadilan sebagai fungsi sosial kemasyarakatan yaitu memberikan kepada pihak lain sesuai dengan hak yang dimilikinya.
Ketiga faktor ini tentu saja akan memberi ciri ekonomi Islam yang punya dimensi yang berbeda dengan sistem atau perilaku ekonomi yang lain. Artinya, pada saat penerapan aktivitas ekonomi itu, akan berbeda dengan sistem kapitalisme liberal dan sistem ekonomi sosialisme komunis.
Ekonomi Konvergensi Dalam sejarah pemikiran Islam, paling tidak ada tiga aliran konsep ekonomi Islam. Pertama, aliran ekonomi muamalah, seperti yang disampaikan oleh Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, bahwa ekonomi itu disusun sebagai konsep muamalah, yaitu hubungan sosial antarmanusia.
Ahli fiqh abad pertengahan itu memandang meskipun punya dimensi hubungan yang tak terpisahkan dari ibadah, namun area pokoknya terletak dalam lingkup hubungan manusia dengan manusia (masyarakat). Kedua, aliran ekonomi “hukum normatif syariah”. Aliran ini berdasarkan pemikiran Imam al-Ghazali dan Ibn Thaimiyah yang menekankan pada ekonomi berdasarkan dimensi hukum syariah dan moral ekonomi.
Ketiga, aliran ekonomi historis sosiologis. Aliran ini menyatakan bahwa ekonomi itu disusun dalam hubungan tuntutan kenyatan historis yang memadukan antara normatif dan asas moral positif. Ini bersumber dari prinsip yang dikemukakan Ibn Khaldun dalam buku monumentalnya Muqaddimah. Ia mengatakan satu masyarakat itu mencapai kemajuannya bila basisnya tabiat yang mencakup filsafat logika dan matematik dan naqliyah mencakup fiqhiyah, tasawuf dan syariah. Pemikiran ini pada zaman modern dipandang sebagai perpaduan normatif (syariah) dengan dimensi sejarah (norma positif).
Dalam The Future of Economic An In Islamic Persfective (2001) Chapra mengatakan, “Sesungguhnya ekonomi itu adalah keperluan manusia dengan persoalan yang dihadapi, sehingga adanya riba, dalam waktu tertentu masih bisa dibenarkannya.” Dengan begitu, konsep ekonomi dalam konsep kotemporer, aliran yang diungkap di atas, tidak mudah juga mengingat pasar telah menjelma dalam berbagai ragamnya dalam pasar (market variant).
Konsep pasar telah dikoreksi dengan dimensi kapitalis (market kapital) dan pasar dalam dimensi bebas (free market), lalu pasar dalam dimensi kerakyatan (kapital rakyat). Karena demikian beragamnya model pasar, muncullah aliran konvergensi. Maksudnya, aliran tidak berlaku dalam konsep sendirian (domination), melainkan secara gabungan (konvergence).
Ekonomi kapitalis misalnya yang ditawarkan kepada masyarakat oleh pasar, tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep muamalah, maupun ekonomi berdasarkan syariah, tetapi dimungkinkan oleh aliran historis sosiologis. Oleh karena itu, Kapitalis banyak yang mencerca sebab fungsi kapital dalam menguasai alat produksi hanya mengeruk keuntungan untuk individu yang tidak sesuai dengan konsep ekonomi berbasis muamalah dan konsep ekonomi syariah. Akan lain halnya jika saja Kapitalis yang dimiliki individu yang menguasai sektor ekonomi dan sarana produksi bisa juga berfungsi tidak semata individual, tetapi berfungsi sosial.
Penutup
Aliran konvergensi ekonomi merupakan aliran yang menggabungkan dimensi Tauhid, dimensi historis dan dimensi tanggung jawab. Aliran ekonomi demikian itu kini bermuara pada konsep ekonomi keuangan syariah dengan bank syariah menjadi andalannya. Hanya saja masalah market, bukan hanya dimensinya keuangan, tetapi juga perilaku pasar, dan tanggung jawab sosial. Inilah agaknya yang harus disempurnakan dalam kajian kaum intelektual. Tujuannya agar pasar digerakkan oleh pelaku ekonomi yang sesuai dengan hakikat ajaran Islam. Semoga.(CMM/Mas’ud HMN)
Incoming search terms:
- konvergensi ekonomi
- dimensi dan aliran pemikiran islam
- konsep konvergensi ekonomi
- konsep tauhid keadilan kemauan bebas dan tanggung jawab dalam manajemen
- pandangan konvergensi
- prinsip manajemen islam tauhid, kemauan bebas dan tanggung jawab