Pengurus Organisasi Diminta Lapor Ke BIKKB

TELUK KUANTAN-Seluruh pengurus organisasi yang ada di Kuansing diminta melaporkan eksistensi organisasinya ke Badan Informasi Komunikasi dan Kesatuan Bangsa (BIKKB) Kuansing.Menurut Kepala BIKKB Kuansing Tarmis, selain sesuai dengan amanat UU No 8 Tahun 1999, laporan dari pengurus juga untuk mendata jumlah organisasi serta keberadaan mereka apakah sudah sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Salah satu contoh, organisasi harus memiliki akte pendirian dari notaris, struktur pengurus yang lengkap dan aktif, AD/ART, program serta visi dan misi.

Imbauan ini disampaikan karena hingga saat ini masih banyak pengurus organisasi yang belum melapor. Padahal sudah dua kali BIKKB mengirim surat kepada pengurus organisasi untuk segera melaporkan keberadaannya.Karena keberadaan organisasi yang sudah terdata dengan baik sesuai undang-undang tentu akan dibina.(n evi)

Incoming search terms:

  • badan informasi komunikasi dan kesatuan bangsa (bikkb
This entry was posted in Kuansing. Bookmark the permalink.

Comments are closed.