Akibat Illegal Logging

840 Ribu Ha Hutan Riau Ludes

Jakarta-Bayangkan, jika luas satu lapangan sepakbola sekitar 1 hektar (ha), maka kerusakan hutan akibat ulah illegal logging (pembalakan liar) di Provinsi Riau mencapai hampir 840 ribu lapangan sepak bola. Tepatnya, 839.950,33 ha dari luas hutan 4.320.792,61 ha. Jumlah itu belum termasuk akibat perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Dinas Kehutanan provinsi Riau bersama dengan Panja illegal logging di Komisi III DPR RI, di Senayan, Rabu (27/6). Wakil Kepala Dinas Kehutanan Riau Syamsuar, yang hadir dalam rapat tersebut memaparkan, jumlah kerusakan sekitar 840 ribu hektar tersebut terdiri dari kerusakan hutan lindung seluas 97.374,51 ha dari luas 228.793,82 ha, hutan produksi tetap 192.874,30 (1.605.762,78 ha), hutan produksi terbatas 388.921,50 ha (1.815.949,74 ha), hutan konservasi 71.966,70 ha (531.852,65 ha) dan kawasan hutan bakau 88.813,32 ha (138.433,62 ha). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Aziz Syamsuddin (FPG), hanya diikuti oleh sekitar enam anggota yakni Gayus Lumbuun (FPDIP, Hj. Azlaini Agus (FPDIP), Tri Yulianto (FPD), Akil Mochtar, Aulia Rachman (FPG), Nur Syamsi Nurlan (FBPD), Yansen Hutasoit (FPDS) dan Yusuf Fanie Andin Kasim (FPBR).

Menurut Syamsuar, Pemprov Riau sangat peduli dan concern dalam penanganan illegal logging sebagai tindak lanjut dari Inpres No.4 tahun 2005 dan Instruksi Mendagri No.3 Tahun 2005. Bahkan telah dibentuk tim terpadu penanggulangan illegal logging sesuai keputusan Gubernur Riau No.547/XII/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang perubahan tim pemberantasan penebangan kayu illegal. “Tim ini merupakan tim terpadu yang didalamnya terdapat unsure kepolisian, dan disediakan anggaran dari APBD provinsi Riau,“ ujarnya. Syamsuar mengatakan selama tiga tahun terakhir pihaknyaa telah menangani 30 kasus yakni tahun 2004 sebanyak 10 kasus, 15 kasus setahun berikutnya dan 5 kasus di tahun 2006.

Menyangkut pertanyaan Panja Illog, pelaksanaan kordinasi dengan Polda Riau dalam penanganan dan pemberantasan illog, lanjut Syamsuar pihaknya telah berkordinasi dengan Polda terutama dalam bentuk bantuan teknis pengukuran, pengujian dan penelitian barang bukti (kayu), pengukuran lokasi perizinan (kawasan hutan), pengukuran tata batas kawasan hutan, pemeriksaan tempat kejadian perkara (industri perkayuan/sawmill) dan bantuan saksi ahli. dan data jumlah personil polisi kehutanan dan PPNS yang ada. ((awi))

Incoming search terms:

  • kerusakan hutan akibat illegal logging
  • apa sebab dan dampak keruskan hutan di provinsi riau
  • dampak illegal logging di riau
  • jumlah illegal logging gubernur riau
  • penyebab dan dampak ilegal logging di riau
This entry was posted in Headline. Bookmark the permalink.

Comments are closed.