RUU MA Tetap “Dipaksa” Dibahas dalam Pleno
Rabu, 17 Desember 2008JAKARTA-Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) tetap “dipaksakan” dibahas dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I. Padahal, di awal-awal rapat tersebut. belum dicapai kuorum yakni hanya dihadiri oleh 23 anggota dari 49 anggota komisi. “Kami tahu RUU ini adalah RUU terpanas. Tapi, tidak apa-apa ketika pandangan mini fraksi […]
